Kamis, 08 September 2011

Menaker Hanif Luncurkan Fasilitas Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online untuk Perusahaan

Bandung, PMII Cabang Tegal

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri meluncurkan fasilitas Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online bagi perusahaan. Fasilitas tersebut dapat diakses di www.wajiblapor.kemnaker.go.id.

Menaker Hanif Luncurkan Fasilitas Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online untuk Perusahaan (Sumber Gambar : Nu Online)
Menaker Hanif Luncurkan Fasilitas Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online untuk Perusahaan (Sumber Gambar : Nu Online)

Menaker Hanif Luncurkan Fasilitas Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online untuk Perusahaan





"Fasilitas ini akan mempermudah perusahaan untuk melaporkan kondisi tenaga kerjanya, selain itu juga sangat membantu pengawas ketenagakerjaan dalam menjalankan tugasnya," kata Hanif saat launching fasilitas Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online sekaligus memberikan pengarahan pada Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Ketenagakerjaan 2017 pada Rabu (13/9/2017) di Hotel Grand Asrilia Bandung.



PMII Cabang Tegal



PMII Cabang Tegal

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan  mewajibkan setiap pengusaha atau pengurus untuk melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada menteri atau pejabat yang berwenang.



Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis mengenai ketenagakerjaan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk. Adapun dalam laporan  tersebut harus memuat keterangan antara lain identitas perusahaan;hubungan ketenagakerjaan;perlindungan tenagakerja; dan kesempatan kerja dan lain-lain.



Hanif menjelaskan, perkembangan teknologi yang pesat mengharuskan pengawas ketenagakerjaan terus melakukan terobosan dalam menegakkan aturan ketenagakerjaan.



"Perlu terobosan dari unit kerja pengawasan ketenagakerjaan untuk menyesuaikan cara kerja yang ada saat ini dengan perkembangan zaman, sudah saatnya kita bekerja meninggalkan cara tradisional kearah yang lebih modern guna mempermudah  stakeholder melaksanakan kewajiban," jelas Menaker.



Menaker Hanif terus mendorong penguatan pengawas ketenagakerjaan dengan memanfaatkan teknologi informasi guna menciptakan terobosan, sehingga kinerjanya lebih baik. 



"Kalau kita berfikir mengenai terobosan, caranya mudah, bekerjalah dengan kaum muda. Anak muda berfikirnya tidak sesuai pakem, tapi kreatif," tukas Menaker Hanif.



Hanif menjelaskan, masyarakat sudah berubah, dunia juga berubah, kita juga berubah. kita tidak bisa bekerja begitu-begitu saja. Semuanya harus meletakkan situasi ini dalam situasi persaingan yang inovatif. 



"Di era persaingan harus memastikan kinerja kita melebihi standar, kalau tidak bekerja diatas standar maka kita akan kalah," ujar Menaker Hanif.



Pada kesempatan tersebut, Menaker Hanif juga memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang berprestasi dalam bidang pengawas ketenagakerjaan.



"Pada kesempatan ini saya memberikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah berdedikasi menjalankan tugas negara untuk melakukan penegakkan hukum demi tegaknya hukum ketenagakerjaan," ucap Hanif.



Ada pun, pihak-pihak yang mendapat penghargaan karena telah membantu pelaksanaan tugas pengawasan ketenagakerjaan antara lain Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan, polisi dan petugas imigrasi. (Red. Kendi Setiawan). Dari Nu Online: nu.or.id

PMII Cabang Tegal Bahtsul Masail, AlaSantri PMII Cabang Tegal

PMII Cabang Tegal. Menaker Hanif Luncurkan Fasilitas Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online untuk Perusahaan di PMII Cabang Tegal ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.


EmoticonEmoticon

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs PMII Cabang Tegal sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik PMII Cabang Tegal. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan PMII Cabang Tegal dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock