Kewajiban menutup aurat dalam shalat bagi laki-laki adalah dari pusar sampai kelutut, sedangkan untuk perempuan adalah semua anggota badan kecuali wajah dan telapak tangan. Bagi laki-laki kebiasaan yang berlaku adalah memakai sarung, celana atau penutup yang lain, dengan ketentuan bisa menutupi aurat. Apabila syarat menutup aurat tidak terpenuhi shalatnya tidak sah. Maka pakaian yang dipakai seseorang misalnya sarung atau celana harus bisa menutupi aurat dalam shalat.
Ada hal yang mengakibatkan shalatnya seseorang tidak sah karena terdapat lubang kecil pada sarung atau celana, sebenarnya tidak ada ukuran pasti seberapa besar lubang pada pakaian yang bisa mengakibatkan tidak terpenuhinya salah satu syarat sahnya shalat yaitu menutup aurat. Hanya saja terdapat keterangan bahwa jika melalui lubang tersebut tampak terlihat kulit dari anggota badan maka shalatnya tidak sah. Sebagaimana keterangan dalam kitab Al-Majmu’ karya Imam Nawawi,
? ? ? ? ? ? ? ?
| Lobang Kecil pada Sarung (Sumber Gambar : Nu Online) |
Lobang Kecil pada Sarung
Diwajibkan menutup aurat sehingga kulit anggota badan tidak tampak terlihatDalam hal ini tidak terdapat ukuran seberapa besar lubang tersebut, akan tetapi tergantung dengan terlihatnya kulit, maka jika lubang tersebut kecil dan tidak terlihat kulit seseorang maka dianggap sah.
? ? ? ? ? ? ? ?
PMII Cabang Tegal
Wajib menutup aurat dengan standar bisa menghalangi pandangan orang yang melihat pada warna kulitJika ada seseorang yang melihat lubang kecil pada sarung orang lain dan tampak terlihat warna kulit orang tersebut maka itulah ukuran yang bisa membatalkan shalat, dengan ketentuan pandangan orang normal, bukan dengan standar pandangan orang yang sedang sakit atau penyebab yang lain. (Pen. Fuad H/Red Ulil H)
PMII Cabang Tegal
Dari Nu Online: nu.or.idPMII Cabang Tegal AlaSantri, IMNU, Santri PMII Cabang Tegal

EmoticonEmoticon