Minggu, 10 Maret 2013

LKNU-LBMNU Bahas Peraturan Pemerintah tentang Pelegalan Aborsi

Jakarta,PMII Cabang Tegal. Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama (LKNU) dan Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) membahas praktik aborsi yang dilegalkan pemerintah. Pembahasan tersebut berlangsung di lantai 5 Gedung PBNU Jakarta Rabu (1/10).

Pembahasan tersebut menelaah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang di dalamnya terdapat bagian ada aborsi bagi korban perkosaan sebagai bagian dari darurat medis.

LKNU-LBMNU Bahas Peraturan Pemerintah tentang Pelegalan Aborsi (Sumber Gambar : Nu Online)
LKNU-LBMNU Bahas Peraturan Pemerintah tentang Pelegalan Aborsi (Sumber Gambar : Nu Online)

LKNU-LBMNU Bahas Peraturan Pemerintah tentang Pelegalan Aborsi

“Kegiatan ini diadakan salah satunya dalam rangka untuk menyatukan pandangan dari segi medis dan hukum fikih,” kata Ketua PP LKNU Imam Rosjidi, Rabu (01/10) di Lantai 5 Gedung PBNU Jakarta.

PMII Cabang Tegal

Sementara Ustadz Mahbub Maafi dari PP LBMNU memaparkan bahwa peraturan pemerintah ini menurutnya masih prematur sehingga memerlukan kajian yang sangat mendalam sehingga tidak menjadi kontroversi di masyarakat.

“Misal di Pasal 31 ayat 2 yang menyatakan bahwa tindakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir, hitungan 40 hari ini masih multitafsir,” terang Mahbub.

PMII Cabang Tegal

Sementara dari pihak Kementerian Kesehatan, Dwi Okta Amalia menuturkan, draft PP masih dalam proses pembahasan dan penyusunan. “Sebab itu masih butuh banyak masukan dari berbagai pihak,” terangnya.

Peraturan pemerintah ini, lanjutnya, benar-benar dibahas, disusun dan didiskusikan secara serius dan hati-hati sebelum positif dilahirkan.

Acara bertajuk “Bahtsul Masail Tentang Hukum Aborsi (Membedah PP 61/2014 Tentang Kesehatan Reproduksi) tersebut dihadiri Syuriah PBNU KH. Masdar Farid Masudi, Katib Syuriah PBNU KH. Afifuddin Muhajir dan dari PP RMI NU Ustadz Miftah Faqih. (Fathoni/Abdullah Alawi)

Dari Nu Online: nu.or.id

PMII Cabang Tegal Nusantara PMII Cabang Tegal

PMII Cabang Tegal. LKNU-LBMNU Bahas Peraturan Pemerintah tentang Pelegalan Aborsi di PMII Cabang Tegal ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.


EmoticonEmoticon

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs PMII Cabang Tegal sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik PMII Cabang Tegal. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan PMII Cabang Tegal dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock