Jakarta, PMII Cabang Tegal. Sehubungan Dana Optimalisasi Haji (DOH), Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) wajib minta ridha jamaah haji. Ridha ditujukan agar jamaah merestui Kemenag RI dalam pengelolaan kelebihan DOH.
“Karena pada dasarnya dana kelebihan optimalisasi haji merupakan hak milik jamaah,” kata staf Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Sarmidi dalam sidang pleno.
| Terkait Sisa DOH, Kemenag RI Wajib Minta Ridha Jamaah Haji (Sumber Gambar : Nu Online) |
Terkait Sisa DOH, Kemenag RI Wajib Minta Ridha Jamaah Haji
Permintaan ridha dimaksudkan agar pengelolaan sisa DOH oleh Kemenag RI sesuai dengan syar’iat.PMII Cabang Tegal
Sidang pleno menutup kegiatan bahtsul masail nasional LBM PBNU di Pondok Pesantren Sunan Pandanaran, Sleman, Yogyakarta, Selasa-Rabu (2-3/7).PMII Cabang Tegal
Kepemilikan dana kelebihan optimalisasi haji didasarkan pada kepemilikan DOH. Pemilik DOH yang disetorkan jamaah di awal untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) adalah jamaah haji itu sendiri.Sementara jamaah haji memberikan hak pengelolaan BPIH kepada Kemenag RI. Dalam hal ini, kedua pihak menggunakan akad wakalah. Akad wakalah dalam hal ini sebuah praktik di mana calon jamaah haji mewakilkan kepada Kemenag RI atau Menteri Agama untuk mengelola BPIH bagi kepentingan ibadah haji.
Kegiatan bahtsul masail nasional LBM PBNU dihadiri oleh pengurus Syuriyah PWNU se-Indonesia, sejumlah pengurus Syuriyah PBNU, dan utusan beberapa pesantren.
Penulis: Alhafiz Kurniawan
Dari Nu Online: nu.or.id
PMII Cabang Tegal Nahdlatul, IMNU, Pahlawan PMII Cabang Tegal

EmoticonEmoticon