Pekalongan, PMII Cabang Tegal. Pertanyaan mengenai kontroversi Hizbut Tahrir Indonsia (HTI) sempat terlontar dalam seminar dan dialog bertema “Peranan Thariqah dalam Membentuk Karakter Bangsa dan Umat” bersama Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin dalam rangkaian Muktamar Jamiyyah Ahlith Thariqah Al Mutabarah An Nahdliyyah (Jatman) ke-XII di Kajen, Pekalongan, Senin (15/1).
| Menag: HTI Dilarang Karena Langgar Komitmen NKRI (Sumber Gambar : Nu Online) |
Menag: HTI Dilarang Karena Langgar Komitmen NKRI
Menag menjelaskan, Pemerintah RI melalui Perppu Ormas melakukan pembubaran HTI sama sekali tidak melarang paham khilafah yang diusung mereka. Pemerintah menghargai adanya paham tersebut apabila ada orang yang meyakininya."Silakan kalau ada yang mau khilafah," tutur Lukman.
Lantas apakah dasar pembubaran HTI yang dilakukan oleh pemerintah? Lukman menegaskan, HTI dibubarkan lantaran mereka telah melanggar komitmen untuk ber-NKRI.
PMII Cabang Tegal
"Yang dilarang bukan paham keagamannya. Pemerintah melarang karena dengan khilafah itu, HTI menyalahkan Pancasila. Melanggar komitmen untuk ber-NKRI," tegasnya.Oleh karena itu, lanjut Lukman, negara wajib melarang HTI untuk beraktivitas karena akhirnya secara tidak langsung HTI bertentangan dengan dasar negara.
"Itulah kenapa Perppu tentang ormas lahir," ujar dia di hadapan ribuan ulama dari berbagai wilayah Tanah Air.
Dalam kesempatan itu, Lukman juga mengajak muktamirin untuk mendorong munculnya sikap beragama yang penuh dengan kerendahhatian. Sebab, hal tersebut yang bisa menjaga ukhuwah baik Islamiyah, wathaniyah, maupun basyariyah.
PMII Cabang Tegal
"Mari kita lebih tonjolkan sikap beragama yang penuh kerendahhatian dan dakwah yang simpatik," tuturnya. (Ahmad Rodif Hafidz/Abdullah Alawi)Dari Nu Online: nu.or.id
PMII Cabang Tegal Pesantren, Lomba PMII Cabang Tegal

EmoticonEmoticon