Sabtu, 30 Desember 2017

Batalkah Mengecap Masakan ketika Berpuasa?

Sebelum dihidangkan masakan harus dikecap terlebih dahulu di dapur. Rasa masakan harus dipastikan demi kepuasan koki dan penyantapnya. Terlebih lagi kalau masakan akan dihidangkan kepada mereka yang tengah berpuasa. Kepastian rasa masakan ini tentu memberikan nilai tersendiri di sisi Allah.

Rasa masakan mesti pas. Masakan tidak boleh terlalu banyak garam, atau terlalu hambar karena kurang perasa. Kepastian rasa ini bertujuan untuk menjaga selera makan penyantapnya. Karena itu ada baiknya koki mengecap dan mencicipi terlebih dahulu masakan yang akan dihidangkan di meja makan.

Batalkah Mengecap Masakan ketika Berpuasa? (Sumber Gambar : Nu Online)
Batalkah Mengecap Masakan ketika Berpuasa? (Sumber Gambar : Nu Online)

Batalkah Mengecap Masakan ketika Berpuasa?

Untuk koki atau ibu rumah tangga yang sedang berpuasa tetap harus mengecap masakannya. Mereka tidak boleh canggung untuk mencicipi masakannya. Kalau hanya mengecap dan mencicipi, hukum Islam tidak mempermasalahnnya. Bahkan makruh pun tidak.

Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam karyanya Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab menyebutkan sebagai berikut.

PMII Cabang Tegal

? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

PMII Cabang Tegal

Artinya, “Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankan makanan itu ke teggorokan lantaran begitu dominannya syahwat. Posisi makruhnya itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang menngecap makanan itu. Berbeda lagi bunyi hukum untuk tukang masak baik pria maupun wanita, dan orang tua yang berkepentingan mengobati buah hatinya yang masih kecil. Bagi mereka ini, mengecap masakan tidaklah makruh. Demikian Az-Zayadi menerangkan.”

Singkat cerita, mengecap masakan bagi mereka yang tengah puasa karena hajat yang dibenarkan syar’i (agama) tidak masalah. Bahkan makruh pun tidak. Asal saja, usai dicicipi koki harus segera mengeluarkannya. Kalau kelamaan di dalam mulutnya, khawatir tertelan. Wallahu A’lam. (Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

PMII Cabang Tegal Aswaja, Meme Islam PMII Cabang Tegal

PMII Cabang Tegal. Batalkah Mengecap Masakan ketika Berpuasa? di PMII Cabang Tegal ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.


EmoticonEmoticon

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs PMII Cabang Tegal sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik PMII Cabang Tegal. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan PMII Cabang Tegal dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock