Sabtu, 20 Januari 2018

Degradasi Moral Makin Memprihatinkan di Media Sosial

Pringsewu, PMII Cabang Tegal. Wakil Ketua PCNU Kabupaten Pringsewu KH Hambali menilai jika saat ini para pengguna media sosial sudah mulai menunjukkan gejala degradasi moral. Hal ini ditunjukkan dengan mudahnya mereka menggunakan media tersebut untuk hal-hal negatif.

Salah satunya menurutnya adalah penggunaan media sosial untuk menyebarkan fitnah dan kebencian terhadap satu orang atau golongan tertentu. "Saat ini banyak ditemukan akun palsu yang menyebarkan kebencian serta menuduh orang dengan tanpa dasar," ungkapnya, Rabu (26/10).

Degradasi Moral Makin Memprihatinkan di Media Sosial (Sumber Gambar : Nu Online)
Degradasi Moral Makin Memprihatinkan di Media Sosial (Sumber Gambar : Nu Online)

Degradasi Moral Makin Memprihatinkan di Media Sosial

Selain itu pengguna media sosial sering tidak mengedepankan akhlaqul karimah dalam berkomunikasi sehingga sering terjadi konflik antar pengguna media tersebut. "Kadang mereka saling hujat menghujat karena merasa prinsipnyalah yang paling benar dengan menyalahkan orang lain," ujarnya saat ditemui dikediamannya.

Seharusnya menurut Kiai Hambali, para pengguna media sosial sebaiknya mengedepankan sopan santun dalam berbicara dan bertindak seperti dalam kehidupan nyata. Karena apa yang kita tulis didunia maya pada hakikatnya adalah apa yang kita ucapkan didunia nyata.

Dalam kesempatan tersebut Ia mengingatkan bahwa saat ini Polri sudah memantau aktivitas di media sosial khususnya terkait momen yang perhelatan pemilihan kepala daerah diberbagai daerah yang rentan memunculkan konflik. Salah satunya adalah dengan mengerahkan cyber patrol di media sosial.

PMII Cabang Tegal

Cyber patrol tersebut ditempatkan di Polri, Polda dan Polres yang siap bertindak melakukan penelusuran manakala ada berita yang berbau SARA.?

PMII Cabang Tegal

Mengenai hukuman yang dikenakan, Menurut Kiai yang juga Ketua MUI Provinsi Lampung ini para pelaku dapat dikenakan KUHP 310 atau 311 mengenai penghinaan, pencemaran nama baik atau UU ITE pasal 28 atau 45 tentang menyebarkan berita bohong dan menyebarkan konten kebencian. (Muhammad Faizin/Fathoni)

Dari Nu Online: nu.or.id

PMII Cabang Tegal Amalan PMII Cabang Tegal

PMII Cabang Tegal. Degradasi Moral Makin Memprihatinkan di Media Sosial di PMII Cabang Tegal ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.


EmoticonEmoticon

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs PMII Cabang Tegal sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik PMII Cabang Tegal. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan PMII Cabang Tegal dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock