Jumat, 26 Januari 2018

Jangan Sembrono dalam Menggali Hukum dan Mencuplik Dalil (Bagian I)

Oleh? M Kholid Syeirazi

Belakangan ini, media sosial menjadi ajang kontestasi ideologi keislaman. Berbagai opini wacana Islam begitu cepat menjadi viral, disebarkan melalui kanal-kanal online, menjadi pesan berantai di grup-grup jejaring sosial seperti Facebook dan WhatsApp. Umat Islam tiap hari dibombardir dengan perang dalil. Berbagai isu, seperti ucapan selamat Natal, pemimpin non-muslim, perayaan tahun baru, musik, dan ‘ritual-ritual bid’ah’ menyesaki ruang-ruang publik, riuh rendah di media sosial. Yang pro dan yang kontra sama-sama berhujjah dengan Al-Qur’an dan hadits. Muslim awam, yang tidak punya bassic keilmuan, terombang-ambing dalam debat kusir yang membingungkan. Banyak diantara mereka mengikuti pandangan-pandangan ustadz, di TV dan koran, dengan kapasitas ilmu yang pas-pasan. Mengutip sepotong-dua potong ayat, sebaris-dua baris hadits, para ustadz ini (sebagian dadakan) tampil bak seorang mufti, mengetok palu halal-haram. Sebagian lagi mengerti Islam, tetapi bermadzhab tekstualis: kebenaran hanya ada pada teks. Dan teks itu harus dipahami apa adanya, tak perlu ta’wil, tidak butuh tafsir.



Jangan Sembrono dalam Menggali Hukum dan Mencuplik Dalil (Bagian I) (Sumber Gambar : Nu Online)
Jangan Sembrono dalam Menggali Hukum dan Mencuplik Dalil (Bagian I) (Sumber Gambar : Nu Online)

Jangan Sembrono dalam Menggali Hukum dan Mencuplik Dalil (Bagian I)



Bagaimana dalil harus dipahami? Menyambung Bagian II tulisan “Memahami Islam dan Gerakannya,” narasi ini akan mengurai metode membaca dan mamahami dalil serta panduan istinbath dan istidlal (menggali hukum dan mencuplik dalil) menurut Imam Syafi’i. Panduan ini merupakan rumus untuk menarik dalil, terutama yang tidak termaktub hukumnya secara sharih (jelas dan tegas) di dalam nash. Kerangka ini akan mengeliminasi ‘anarki hukum’ yang ditimbulkan oleh pencuplikan dalil yang tidak komprehensif. Seseorang tidak boleh menetapkan hukum halal-haram hanya dari sepenggal dalil Al-Qur’an dan hadits, tanpa memahami karakteristik dan munasabah-nya dengan dalil lain.

PMII Cabang Tegal





PMII Cabang Tegal

Metode Istinbath Imam Syafi’i

Menurut Imam Syafi’i (Abu Abdillah Muhammad ibn Idris ibn Abbas ibn Utsman ibn Syafi’ ibn Saib ibn Ubaid ibn Abu Yazid ibn Hasyim ibn Muthallib ibn Abdi Manaf), “seseorang selamanya tidak boleh menetapkan hukum halal-haram kecuali berdasarkan ilmu yang bersumber dari Al-Qur’an, Sunah, Ijma’ dan Qiyas”. Imam Syâfi’i, melalui kitab Ar-Risalah, mewariskan sesuatu yang sangat penting bagi khazanah keilmuan Islam, yaitu ushul fiqih. Ilmu ini memberikan panduan ijtihad bagi seseorang untuk mengambil hukum dari dalil-dalil Al-Qur’an, Sunah, Ijma’, dan Qiyas.





Metode istinbath Imam Syafi’i akan diuraikan secara ringkas, sebagai panduan untuk mengambil hukum dari semua perkara yang berada di ranah ijithadi.





Bayan Ilahy

Langkah awal dalam proses istinbathul ahkam (pengambilan hukum), menurut Imam Syafi’i, adalah mendatangkan al-bayan (keterangan). Untuk mengetahui dan menetapkan hukum sesuatu, keterangan pertama yang harus diperoleh adalah keterangan firman Allah (bayan ilahy). Keterangan firman dalam ayat Al-Qur’an harus diketahui karakteristiknya, karena ayat Al-Qur’an tidak satu jenis. Ada ayat muhkam (pasti), ada ayat mutasyabih (samar). Ada ayat ‘am (universal), ada ayat khas (partikular). Selain itu terdapat juga ayat nasikh (yang menghapus), ayat mansukh (dihapus). Ada ayat muthlaq (tak bersyarat/unconditional), ada ayat muqayyad (bersyarat/conditional). Ada ayat haqiqi (denotatif), ada ayat majazi (metaforis), dst. Pengetahuan tentang jenis-jenis ayat Al-Qur’an penting agar seseorang tidak salah baca dalam memahami ayat. Karena itu, tidak benar seseorang menetapkan hukum hanya dari sepenggal ayat tanpa memahami jenisnya, dan tanpa melihat munasabah (pertaliannya) dengan ayat-ayat lain.





Karakteristik Ayat-ayat Al-Qur’an

Saya tidak akan menjelaskan rinci, tetapi bagi yang tertarik memahami karakteristik ayat-ayat Al-Qur’an, direkomendasikan untuk membaca kitab al-Itqan fî Ulumil Qur’an, karya Jalaluddin as-Suyuthi. Namun, biar jelas, akan diberikan beberapa contoh.







PMII Cabang Tegal. Jangan Sembrono dalam Menggali Hukum dan Mencuplik Dalil (Bagian I) di PMII Cabang Tegal ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.


EmoticonEmoticon

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs PMII Cabang Tegal sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik PMII Cabang Tegal. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan PMII Cabang Tegal dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock