Senin, 22 Januari 2018

MUI Jember Haramkan Pengerahan Anak untuk Minta Sumbangan

Jember, PMII Cabang Tegal. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember menghimbau agar masyarakat tidak melayani permintaan sumbangan dari para tukang amal dan pengemis yang biasanya semakin menjamur ketika memasuki bulan Ramadhan, apalagi memanfaatkan anak-anak kecil.

MUI Jember Haramkan Pengerahan Anak untuk Minta Sumbangan (Sumber Gambar : Nu Online)
MUI Jember Haramkan Pengerahan Anak untuk Minta Sumbangan (Sumber Gambar : Nu Online)

MUI Jember Haramkan Pengerahan Anak untuk Minta Sumbangan

Menurut Ketua MUI  Kabupaten Jember, Prof. Halim Subahar, tindakan mengemis dan pengerahan anak kecil untuk meminta sumbangan sudah masuk dalam kategori haram.

"Beberapa alasan fatwa haram itu dikarenakan tindakan pengemis dan tukang amal lebih banyak mudharat daripada manfaatnya, mengganggu lalu lintas, bahkan sering terjadi perusakan kendaraan karena pemilik kendaraan tidak memberikan sumbangan," tandasnya di kediamannya, kemarin (30/6).

PMII Cabang Tegal

Halim menambahkan, fatwa haram tersebut sudah dikeluarkan MUI se-eks Karesidenan Besuki pada tahun 2011 untuk menyikapi fenomena pengemis dan tukang amal yang mengatas-namakan yayasan sosial keagamaan dengan berbagai modusnya, termasuk memakai anak kecil.

Dikatakannya, lebih baik sumbangan diberikan  ke tempat-tempat yang jelas seperti ke kotak amal di masjid. Atau bisa juga sumbangan disalurkan langsung ke yayasan anak yatim piatu,  atau diberikan kepada tetangganya yang miskin dan layak diberi sumbangan atau sodaqoh dan zakat.

PMII Cabang Tegal

“Itu lebih jelas pertanggung jawabannya. Tempatnya ada, penanggung jawabnya juga ada, orangnya ada, “ ujarnya.

Guru Besar STAIN Jember tersebut meminta agar Pemkab Jember segera menertibkan tukang amal dan pengemis, lebih-lebih untuk menjaga kekhidmatan bulan Ramadhan.

"Saya minta petugas Satpol PP dan Dinas Sosial bisa lebih aktif merazia pengemis dan petugas amal yang meresahkan masyarakat Jember," pungkas  Halim.  (Aryudi A. Razaq/Anam)

Dari Nu Online: nu.or.id

PMII Cabang Tegal Kyai PMII Cabang Tegal

PMII Cabang Tegal. MUI Jember Haramkan Pengerahan Anak untuk Minta Sumbangan di PMII Cabang Tegal ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.


EmoticonEmoticon

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs PMII Cabang Tegal sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik PMII Cabang Tegal. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan PMII Cabang Tegal dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock