Sabtu, 21 Maret 2015

Sarbumusi Kawal Kebijakan THR Buruh

Jakarta, PMII Cabang Tegal. Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) akan terus memantau praktik perusahaan dalam menerapkan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR). Kebijakan ini dikeluarkan oleh Kemenakertrans untuk menanggulangi lonjakan kebutuhan buruh atau karyawan di sekitar hari raya.

Sarbumusi Kawal Kebijakan THR Buruh (Sumber Gambar : Nu Online)
Sarbumusi Kawal Kebijakan THR Buruh (Sumber Gambar : Nu Online)

Sarbumusi Kawal Kebijakan THR Buruh

“Kemenakertrans menetapkan bahwa setiap perusahaan harus mencairkan dana THR paling lambat 7 hari sebelum hari H. Kebijakan ini bersifat wajib,” tegas Baitul Khairi, wakil sekretaris PP Sarbumusi saat dikonfirmasi PMII Cabang Tegal di lantai dua Gedung PP Sarbumusi, jalan Raden Saleh I nomor 7 A, Jakarta Pusat, Rabu (8/8).

Mengingat besarnya kebutuhan buruh menjelang hari H, PP Sarbumusi menghimbau kepada seluruh pengurus Sarbumusi di tingkat wilayah dan cabang untuk terus melakukan kontrol dan pemantauan atas penerapan putusan Kemenakertrans.

PMII Cabang Tegal

“PP Sarbumusi mengimbau pengurus wilayah atau cabang yang menemukan pelanggaran untuk segera melakukan verifikasi,” tambah Khairi, hasil verifikasi ini akan dilanjutkan sebagai bahan advokasi untuk melakukan tindakan-tindakan hukum.

Di kursi kerja, ia menjelaskan kepada PMII Cabang Tegal bahwa keputusan Kemenakertrans ini bersifat mengikat. Perusahaan yang mencoba berbuat ‘nakal’, bisa dikenakan sanksi pidana.

PMII Cabang Tegal

Kebijakan itu menetapkan bahwa setiap karyawan tetap, berhak menerima dana THR sebesar satu bulan gaji plus tunjangan yang biasa diterima setiap bulannya. Sementara karyawan baru yang belum satu tahun bekerja, berhak menerima dana THR sebesar setengah gaji. Untuk dana THR karyawan baru, perusahaan bisa bernego dengan yang bersangkutan.

“Pelaksanaan pencairan dana THR tahun ini relatif lancar,” ungkap Khairi. Adalah sebuah keniscayaan karena Kemenakertrans mengumumkan dini ketetapan THR tersebut.

Adapun penerapan putusan Kemenakertrans tidak berlaku bagi karyawan kontrak (tenaga outsourching). Karena, ada undang-undang tersendiri yang mengatur masalah tersebut.

“Sementara PP Sarbumusi mendorong Kemenakertrans untuk merevisi Undang-Undang terkait tenaga outsourcing,” tutup Khairi.

Redaktur: Mukafi Niam

Penulis    : Alhafiz Kurniawan

Dari Nu Online: nu.or.id

PMII Cabang Tegal Nusantara, Sholawat PMII Cabang Tegal

PMII Cabang Tegal. Sarbumusi Kawal Kebijakan THR Buruh di PMII Cabang Tegal ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.


EmoticonEmoticon

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs PMII Cabang Tegal sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik PMII Cabang Tegal. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan PMII Cabang Tegal dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock