Senin, 15 Mei 2017

Terorisme Merusak, Sementara Jihad Memperbaiki

Pringsewu, PMII Cabang Tegal

Dalam pandangan Islam, hukum melakukan teror adalah haram, baik dilakukan oleh perorangan, kelompok, ataupun negara. Sementara hukum melakukan jihad adalah wajib. Di Indonesia pandangan ini telah ditegaskan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Terorisme.

Terorisme Merusak, Sementara Jihad Memperbaiki (Sumber Gambar : Nu Online)
Terorisme Merusak, Sementara Jihad Memperbaiki (Sumber Gambar : Nu Online)

Terorisme Merusak, Sementara Jihad Memperbaiki

Demikian dikatakan Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung KH Munawir pada acara Dialog Kebangsaan dan Anti-Radikalisme yang dilaksanakan oleh Ormas Kepemudaan KNPI di aula Bupati Kabupaten Pringsewu, Kamis (24/8/17).

"Terorisme itu tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat," jelas Katib Syuriyah PCNU Pringsewu ini.

PMII Cabang Tegal

Terorisme, lanjutnya, merupakan salah satu bentuk kejahatan yang diorganisir dengan baik (well organized), bersifat transnasional dan digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) yang tidak membeda-bedakan sasaran (indiskrimatif).

PMII Cabang Tegal

Sementara jihad adalah segala usaha dan upaya sekuat tenaga serta kesediaan untuk menanggung kesulitan di dalam memerangi dan menahan agresi musuh dalam segala bentuk- nya. "Jihad dalam pengertian ini juga disebut al-qital atau al-harb," terangnya.

Terorisme dan jihad memiliki perbedaan mendasar. "Terorisme bersifat merusak dan anarkis sementara jihad bersifat perbaikan sekali pun dengan cara peperangan," terangnya.

Tujuan terorisme adalah untuk menciptakan rasa takut dan menghancurkan pihak lain dengan tanpa aturan dan sasaran tanpa batas. Ia mencontohkan, bom bunuh diri adalah tindakan keputusasaan.

"Bom bunuh diri hukumnya adalah haram karena mencelakakan diri sendiri dan orang lain baik dilakukan di daerah damai maupun di daerah perang," jelasnya.

Sementara jihad bertujuan untuk menegakkan agama Allah dan membela hak-hak pihak yang terzalimi. "Jihad dilakukan dengan mengikuti aturan yang ditentukan oleh syariat dengan sasaran musuh yang sudah jelas," pungkasnya. (Muhammad Faizin/Abdullah Alawi)

?

Dari Nu Online: nu.or.id

PMII Cabang Tegal Doa, Nahdlatul, RMI NU PMII Cabang Tegal

PMII Cabang Tegal. Terorisme Merusak, Sementara Jihad Memperbaiki di PMII Cabang Tegal ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.


EmoticonEmoticon

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs PMII Cabang Tegal sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik PMII Cabang Tegal. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan PMII Cabang Tegal dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock