Jumat, 12 Mei 2017

Fadli Zon Ketuk Palu, Perppu Ormas Resmi Jadi Undang-Undang

Jakarta, PMII Cabang Tegal. Setelah melalui pembahasan alot dalam Rapat Parpurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Selasa (24/10), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) telah resmi menjadi Undang-Undang dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon.

Fadli Zon Ketuk Palu, Perppu Ormas Resmi Jadi Undang-Undang (Sumber Gambar : Nu Online)
Fadli Zon Ketuk Palu, Perppu Ormas Resmi Jadi Undang-Undang (Sumber Gambar : Nu Online)

Fadli Zon Ketuk Palu, Perppu Ormas Resmi Jadi Undang-Undang

Politisi Partai Gerindra tersebut mengetuk palu setelah proses voting dimenangkan oleh tujuh fraksi yang mendukung perubahan Perppu Ormas menjadi UU, yakni PKB, PDIP, Golkar, Hanura, PPP, Nasdem, dan Demokrat. Sedangkan tiga fraksi menolak, yaitu PKS, PAN, dan Gerindra.

Dalam rapat yang dihadiri oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkum HAM Yasonna Laoly, dan Menkominfo Rudiantara, Fadli Zon menjelaskan, dari totoal 445 yang hadir, setuju 314, dan 131 tidak setuju.

“Maka rapat paripurna menyetujui Perppu Nomor 2/2017 tentang ormas menjadi UU,” kata Fadli sambil mengetuk palu tanda pengesahan. 

PMII Cabang Tegal

Sementara itu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas menyatakan, konsekuensi hukum disahkannya Perpu Ormas menjadi UU adalah gugurnya seluruh gugatan judicial review di Mahkamah Konstitusi tentang Perpu Ormas.

Sebagaimana dimaklumi, sambung Robikin, ada 35 lebih gugatan judical review di MK tentang Perpu Ormas yang hingga saat disahkannya Perpu Ormas menjadi UU hari ini, Selasa (24/10) masih dalam tahap pembuktian. Yakni dalam tahap pemeriksaan saksi dan ahli, baik dari pihak Pemohon (Penggugat) maupun Pemerintah dan Pihak Terkait. 

“Oleh karena Perpu Ormas diterima DPR sebagai UU, sedangkan proses persidangan di MK belum berakhir atau belum diputus, maka seluruh gugatan yang ada gugur demi hukum karena Perpu yang digugat sudah tidak ada lagi (non existing),” ujar Robikin.

Perppu ini mengatur soal ormas. Salah satu aturan yang mencolok dalam perppu ini adalah soal pembubaran ormas yang dianggap radikal atau bertentangan dengan ideologi Pancasila tanpa melalui jalur pengadilan. 

PMII Cabang Tegal

Berikut ini hasil voting tiap fraksi:

PDIP: 108

Golkar: 71

Gerindra: -

Demokrat: 42

PAN: -

PKB: 32

PKS: -

PPP: 23

NasDem: 23

Hanura: 15

(Fathoni)

Dari Nu Online: nu.or.id

PMII Cabang Tegal Aswaja, PonPes, Kiai PMII Cabang Tegal

PMII Cabang Tegal. Fadli Zon Ketuk Palu, Perppu Ormas Resmi Jadi Undang-Undang di PMII Cabang Tegal ini merupakan bukan asli tulisan admin, oleh karena itu cek link sumber.


EmoticonEmoticon

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs PMII Cabang Tegal sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik PMII Cabang Tegal. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan PMII Cabang Tegal dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock